POINTER MATERI HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA

DEFENISI HUKUM TATA USAHA NEGARA

Hukum acara peradilan TUN adalah hukum yang mengatur tentang cara menyelesaikan Sengketa TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN akibat dikeluarkannya keputusan TUN termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

KEKUASAAN DAN KEDUDUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Undang-Undang Pengadilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) telah menentukan kekuasaan Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:

  1. PTUN, yang merupakan pengadilan tingkat pertama;
  2. PTTUN, yang merupakan pengadilan tingkat banding;
  3. Dan berpucuk pada Mahkamah Agung sebagai pengadilan Negara tertinggi

Adapun tempat kedudukan pengadilan berdasarkan Pasal 6 UU PTUN meliputi:

  1. PTUN berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota;
  2. PTTUN berkedudukan di Ibukota Provinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

KOMPETENSI ABSOLUTE

Pasal 47 UU PTUN disebutkan; “Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara”. Sengketa tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca lebih lanjut

VIRTUAL POLICE

Apa Itu Virtual Police?


Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Virtual Police adalah upaya Korps Bhayangkara untuk memberikan edukasi kepada publik agar tidak menyebarkan konten yang diduga melanggar hukum.

Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus.

Virtual Police juga mereka ciptakan untuk menjaga kamtibmas di ruang digital. Hal tersebut, masuk dalam 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor lima, yakni pemantapan kinerja pemeliharaan kamtibmas.

Cara Kerja dan Aturan Unit Virtual Police

Cara kerja dari unit Virtual Police sebagai berikut:

  1. Virtual Police memberikan peringatan kepada akun di media sosial yang diduga melanggar. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat ahli, bukan pendapat subjektif penyidik Polri.
  2. Saat akun mengunggah tulisan gambar yang berpotensi melanggar pidana. Langkah selanjutnya, petugas akan menyimpan tampilan unggahan itu untuk dikonsultasikan dengan tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).
  3. Jika ahli mengatakan konten tersebut memuat pelanggaran pidana, baik penghinaan atau yang lainnya, langkah selanjutnya adalah diajukan ke direktur siber atau pejabat yang ditunjuk di siber memberikan pengesahan.
  4. Kemudian Virtual Police Alert dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi.
  5. Peringatan akan dikirimkan lewat direct message (DM). Sebab, Kepolisian tidak ingin peringatan dari Virtual Police kepada pengguna media sosial ini diketahui pihak lain karena bersifat rahasia.


Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor.

Penerapan Virtual Police di Negara Lain


Ahmad Zaenudin dalam artikel Polisi Virtual: Jalan Pintas Indonesia Menuju “Negara Polisi”? menuliskan, bila melihat cara kerja polisi virtual atau Virtual Police di negara lain, maka ini bisa jadi pengekang kemerdekaan rakyat. Sebab, dalam kasus tertentu, Virtual Police akan jadi penentu mana yang boleh disuarakan dan mana yang tidak.

Paling tidak ada dua jenis sensor, yakni “hard censorship” atau sensor keras dan “soft censorship” atau sensor halus, demikian sebagaimana disebutkan oleh David Bamman, dalam studi berjudul “Censorship and Deletion Practices in Chinese Social Media”, yang diterbitkan di dalam jurnal First Mondel Vol. 17 No. 3, Maret 2012.

Yang justru lebih menakutkan adalah “soft censorship” atau sensor halus. Cara kerjanya adalah dengan mengecek konten-konten di media sosial. Selain itu, perusahaan media sosial pun harus ikut melakukan sensor apabila diminta oleh pemerintah.

Salah satu kasus dalam sensor halus ini pernah terjadi di Cina, dengan meninjau semua konten yang diunggah warga di berbagai media sosial ala Cina. Kemudian, menghapus konten yang mengandung kata/kalimat yang tak direstui Beijing, termasuk yang sesungguhnya biasa-biasa saja.

Beberapa kata/kalimat yang dilarang adalah: “Impian Kaisar” (merujuk pada film berjudul Emperor’s Dream tentang korupsi partai nasionalis Kuomintang), Disney (betul, merujuk pada karakter Winnie the Pooh), 1984 (merujuk pada imajinasi distopia yang muncul di novel George Orwell), hingga “kekal”. Tak tanggung-tanggung, Beijing pun pernah mengharamkan huruf “N”.

https://tirto.id/apa-itu-virtual-police-aturan-cara-kerja-dan-kaitan-dengan-uu-ite-gaBQ

Kapan berlakunya Virtual Police?

Polisi virtual telah mulai diaktifkan setelah keluarnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021


Berita Terkait Virtual Police

Polisi: Virtual Police di WhatsApp Hanya Saat Ada Laporan

Polri memastikan Virtual Police di WhatsApp hanya dilakukan ketika ada masyarakat yang melaporkan ke polisi. Polisi mengaku menjaga ranah privat pengguna WhatsApp.

“Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).

Ramadhan menegaskan Virtual Police akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan konten yang ada di WhatsApp. Namun, dengan beberapa ketentuan, salah satunya menyertakan tangkapan layar dari konten yang ada di dalam percakapan WhatsApp.

“Apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun, yang mem-posting ujaran kebencian SARA,” kata Ramadhan.

Polisi mengatakan juga hanya akan menegur terlapor setelah menerima laporan dari masyarakat. “Jangan sampai ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber,” ucap Ramadhan.

Polisi menyatakan sebagian besar masyarakat yang dilaporkan ke Virtual Police telah diberi teguran hingga saat ini.

“Sepanjang ini sudah dilakukan peringatan pertama dan peringatan kedua kemudian setelah dilakukan peneguran mereka rata-rata menghapus posting-an tersebut,” ungkap Ramadhan.

https://news.detik.com/berita/d-5497385/polisi-virtual-police-diwhatsapp-hanya-saat-ada-laporann

Apa Isi Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021?

Surat Edaran Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif

1.   Rujukan:

a.   Undang-Undang 1945

b.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

c.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

d. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

f.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

g. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

h.   Surat Edaran Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor SE/8VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

2.   Sehubungan dengan rujukan di atas dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

3.   Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif, dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

A.  mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

B.  memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

E.  sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

F.   melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

G.  penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

J.   penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

4.   Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.

5.   Demikian untuk menjadi maklum.

Dikeluarkan di Jakarta

pada tanggal: 19 Februari 2021

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si

https://news.detik.com/berita/d-5400820/ini-isi-lengkap-surat-edaran-kapolri-soal-penanganan-perkara-uu-ite

Hak Perlawanan (Verzet) atas Putusan Verstek

Tag

  • Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam menghitung tenggang waktu maka tanggal/ hari saat dimulainya penghitungan waktu tidak dihitung).
  • Jika putusan itu tidak langsung diberitahukan kepada Tergugat sendiri dan pada waktu aanmaning Tergugat hadir, maka tenggang waktunya sampai pada hari kedelapan sesudah aanmaning (peringatan).
  • Jika Tergugat tidak hadir pada waktu aanmaning maka tenggang waktunya adalah hari kedelapan sesudah Sita Eksekusi dilaksanakan. (Pasal 129 ayat (2) jo. Pasal 196 HIR dan Pasal 153 ayat (2) jo. Pasal 207 RBg). Kedua perkara tersebut (perkara verstek dan verzet terhadap verstek) berada dalam satu nomor perkara.
  • Perkara verzet sedapat mungkin dipegang oleh Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan verstek.
  • Hakim yang melakukan pemeriksaan perkara verzet atas putusan verstek harus memeriksa gugatan yang telah diputus verstek tersebut secara keseluruhan. Pemeriksaan perkara verzet dilakukan secara biasa (lihat Pasal 129 ayat (3) HIR, Pasal 153 ayat (3) RBg. dan SEMA No.9 Tahun 1964).
  • Apabila dalam pemeriksaan verzet pihak penggugat asal (Terlawan) tidak hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan secara contradictoire, akan tetapi apabila Pelawan yang tidak hadir maka Hakim menjatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya. Terhadap putusan verstek yang dijatuhkan kedua kalinya ini tidak dapat diajukan perlawanan, tetapi bisa diajukan upaya hukum banding (Pasal 129 ayat (5) HIR dan Pasal 153 ayat (5) RBg).
  • Apabila verzet diterima dan putusan verstek dibatalkan maka amar putusannya berbunyi :
    • Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang benar.
    • Membatalkan putusan verstek.
    • Mengabulkan gugatan penggugat atau menolak gugatan pengugat.
  • Apabila verzet tidak diterima dan putusan verstek tidak dibatalkan, maka amar putusannya berbunyi:
    • Menyatakan pelawan adalah pelawan yang tidak benar.
    • Menguatkan putusan verstek tersebut.
  • Terhadap putusan verzet tersebut kedua belah pihak berhak mengajukan banding. Dalam hal diajukan banding, maka berkas perkara verstek dan verzet disatukan dalam satu berkas dan dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama dan hanya ada satu nomor perkara.

 

Sumber: http://www.pa-ambarawa.go.id/index.php/layanan-hukum/info-masyarakat/hak-perlawanan-atas-putusan-verstek

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)

Tag

Sumber: https://www.polri.go.id/layanan-sp2hp

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan. Baca lebih lanjut

HUKUM ACARA DAN TAHAPAN PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Tag

PENDAFTARAN

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan. Blanko gugatan tersebut berisi keterangan mengenai identitas penggugat dan tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara dan tuntutan penggugat. Selain itu, penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana.

PEMERIKSAAN KELENGKAPAN GUGATAN SEDERHANA

Panitera melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran gugatan sederhana yang telah ditentukan. Panitera mengembalikan gugatan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Pendaftaran gugatan sederhana dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana. Dalam hal panjar biaya perkara ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, penggugat wajib membayar panjar biaya perkara. Bagi penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo. Baca lebih lanjut

PEMERIKSAAN SETEMPAT

Tag

Tulisan ini merupakan copy paste dari laman http://pn-pagaralam.go.id/index.php/tentang-pengadilan/390-pemeriksaan-setempat , berikut materi muatannya:

Pemeriksaan setempat adalah sarana yang disediakan oleh peraturan perundang- undangan kepada hakim komisioner atau majelis hakim guna memperjelas suatu fakta atau objek yang sedang disengketakan. Pemeriksaan setempat sering disingkat PS. Dalam bahasa Belada selain gerechtelijke plaatsopneming, pemeriksaan setempat dikenal juga dengan  istilah  plaatselijke opneming en onderzoek. Istilah onderzoek bersinonim dengan investigation ( Inggris) yang berarti penyelidikan atau penyidikan. Istilah tersebut tidak tepat lagi dipergunakan setelah kelahiran KUHAP. Istilah investigasi lebih menjurus kepada masalah- masalah pidana. Ketentuan pemeriksaan setempat ini  dapat ditemukan dalam HIR/RBg. Dahulu HIR/RBg memang dipergunakan sebagai hukum acara pidana dan perdata sekaligus. Tetapi sekarang HIR/RBg hanya dipergunakan sebagai hukum acara perdata. Namun setelah berlakunya UU tentang Lingkungan Hidup sejak tahun 1982 yakni UU No.4 Tahun 1982 diganti dengan UU No.  23 Tahun 1997 dan diganti lagi dengan UU No. 32 Tahun 2009 maka  istilah onderzoek kembali menjadi relevan. Karena onderzoek dapat juga diartikan sebagai penelitian. Penelitian  sangat diperlukan untuk mengetahui tingkat pencemaran air di suatu kawasan industri yang sedang dipermasalahkan dalam gugatan karena diduga air di kawasan tersebut telah terjadi  pencemaran.

Pemeriksaan setempat  adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim  perdata di tempat objek yang sedang  disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim tersebut datang ke tempat objek ( biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan. Baca lebih lanjut

Rubrik Tanya Jawab I

Tag

Pertanyaan:

Tarif manakah yang mesti dibayar apabila terdapat perbedaan tarif yang tertulis di rak pajangan dengan tarif yg tertera di kasir?

Jawaban:

Jika terdapat perbedaan tarif barang yang tertulis di rak dengan tarif harga sewaktu pembayaran di kasir, yang berlaku adalah tarif harga yang terendah, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 35/M-Dag/Per/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.

Bahwa berdasarkan peraturan tersebut Menteri telah pula melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan pencantuman harga barang dan/atau tarif jasa kepada Direktorat Jendral Standarisasi dan Perlindungan Konsumen di bidang Perdagangan baik sendiri maupun bersama-sama dengan instansi teknis terkait dan/atau Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam hal pertanyaan kemanakah akan mengadu??, berdasarkan pada ketentuan tersebut, masyarakat yang turut menjadi korban dapat mengadukan permasalahan perbedaan tarif barang yang tertulis di rak dengan tarif harga sewaktu pembayaran dikasir kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DISPERINDAG) di daerah tersebut.

Bahwa selanjutnya, mengenai perbedaan tarif barang yang tertulis di rak dengan tarif harga sewaktu pembayaran di kasir, konsumen berhak atas informasi dari petugas kasir/pelaku usaha dengan mempertanyakan, dan/ atau keberatan (komplain) atas perbedan tersebut (Pasal 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen), dan apabila perbedaan tersebut tidak dilakukan perubahan sebagaimana seharusnya, berarti Pelaku usaha telah bermaksud  menguntungkan dirinya dengan tipu muslihat, secara sengaja mencantumkan harga/tarif barang yang tertulis di rak berbeda dengan harga/tarif sewaktu pembayaran di kasir, sehingga perbuatan demikian dapat dikategorikan sebagai suatu Tindak Pidana Penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Untuk itu perlu lebih teliti sebelum membayar.

SEKILAS PINJAM PAKAI

Tag

Bahwa Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 10/2010”), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

  • Barang bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak.
  • Prosedur pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
  1. pemilik atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;
  2. atasan penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan permohonan tersebut; dan
  3. setelah permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada ketua PPBB.

Baca lebih lanjut

Format Putusan Perkara Pidana pada tingkat Kasasi dan tingkat Peninjauan Kembali

Tag

Panduan Manual Penyusunan Putusan Tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus yang masih bagian dari lampiran SK KMA Nomor 155/KMA/SK/XII/2012. Dalam panduan tersebut, format putusan perkara pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus, pada tingkat kasasi dan tingkat peninjauan kembali, dibuat dengan tetap menyesuaikan dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 197 KUHAP, yaitu dengan rincian format sebagai berikut

  1. Kepala Putusan dan Irah-Irah.
  2. Identitas Terdakwa.
  3. Riwayat PerkaraUrutan untuk putusan kasasi perkara pidana adalah:

    (1) riwayat penahanan,

    (2) dakwaan,

    (3) tuntutan,

    (4) putusan pengadilan tingkat pertama,

    (5) putusan pengadilan tingkat banding,

    (6) riwayat pengajuan kasasi, dan

    (7) alasan-alasan kasasi.

    Sementara untuk putusan peninjauan kembali perkara pidana adalah:

    (1) dakwaan,

    (2) tuntutan,

    (3) putusan pengadilan tingkat pertama,

    (4) putusan pengadilan tingkat banding,

    (5) putusan pengadilan tingkat kasasi,

    (6) riwayat pengajuan peninjauan kembali dan

    (7) alasan-alasan peninjauan kembali.

  4. Pertimbangan Hukum dan Dissenting Opinion.
  5. Amar Putusan.
  6. Paragraf Penutup dan Tanda Tangan Majelis Hakim serta Panitera Pengganti.

 

KETENTUAN HUKUM TENTANG BERITA BOHONG

Tag

Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

(1)  Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Pasal 28 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

(1)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2)  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).